Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTabalong

Akta Kelahiran Merupakan HAM Mendasar

×

Akta Kelahiran Merupakan HAM Mendasar

Sebarkan artikel ini
hal 2 Taba 4 klm 2
Foto : Dok

Tanjung, KP – Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan merupakan hak asasi manusia mendasar yang harus dimiliki setiap penduduk, karena ini menjadi salah satu pengakuan negara atas warganya adalah dengan pembuktian kepemilikan akta kelahiran ini.

Hal itu, diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Aberani Aberar, saat pergelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Sipil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Tabalong, belum lama tadi di Hotel Aston Tanjung, di Hotel Aston Tanjung.

Baca Koran

Menurut Abrani yang saat itu mewakili Bupati Tabalong bahwa dengan pelaksanaan Rakor ini nantinya dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi terutama dalam kepemilikan dokumen penting kependudukan atau akta kelahiran, “Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan merupakan hak asasi manusia mendasar yang harus dimiliki setiap penduduk, karena ini menjadi salah satu pengakuan negara atas warganya adalah dengan pembuktian kepemilikan akta kelahiran ini,” ujarnya.

“Oleh karena begitu pentingnya akta kelahiran ini sebagai bukti diri kepada negara dan dengan akta kelahiran ini nantinya hak-haknya sebagai warga negara indonesia dapat terpenuhi,” sebut Abrani.

Sementara, Kepala Dinas Penduduk Catatan Sipil Kabupaten Tabalong, Drs Suryanadie M.Si, menginformasikan, pelaksanaan penerbitan dokumen khususnya pencatatan sipil, terutama akta kelahiran anak di Tabalong dari data yang ada berjumlah sebanyak 78 ribu anak, di mana sudah tercapai sekitar 96 persen. “Jadi untuk kelahiran anak memang sedikit ada kemajuan dalam rangka pemenuhan hak mereka tetapi dari sisi akta kematian memang perlu digenjot lagi karena data yang ada masih dibawah 70 persen,”jelasnya.

Selanjutnya, Suryanadie menginginkan agar target di tahun 2020, dalam satu kelahiran anak memiliki satu akta yang artinya 100 persen. “Jadi di Tabalong tidak ada lagi anak yang tidak punya akta, dan itu kami kejar makanya hari ini kami mengundang rekan mitra yang bersentuhan langsung dengan proses kelahiran baik tingkat desa, kelurahan dan kecamatan,”ujarnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Tabalong 2025-2030 Dilantik

Dirinya juga menyampaikan terkait penerbitan akta kematian sudah memiliki kemudahan berupa inovasi baru yang akan dilaunching pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan nama Layanan Penerbit Akta Kematian berbasis Website (LAPAK).

Menurutnya, dengan LAPAK bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kematian dan aparat desa bisa lebih mudah dalam melaporkan dan memohon penerbitan akta kematian.

“Ini salah satu upaya kami untuk menggenjot angka kematian yang dibawah 70 persen tadi, Insya allah kalau itu sudah jalan, satu atau dua tahun kedepan tidak ada lagi orang yang meninggal di Tabalong tidak punya akta sebagai ahli warisnya,” pungkasnya.

Selain sejumlah narasumber yang hadir, kegiatan ini juga diikuti sebanyak 50 peserta terdiri PKK Kecamatan, Bidan Puskesmas, KUA, PKK Kabupaten, Bhayangkari, Persit, Lurah, Klinik Bersalin Pimpinan RS Pertamina dan Direktur RSUD H Badarudin, Kemenag, Pengadilan Agama Tanjung, Dinas Sosial, DP3AP2KB.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk mendapatkan masukkan dan kesepahaman dengan stakeholder terkait agar cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil dapat ditingkatkan. Selain itu untuk memberikan informasi tentang timbulnya regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. (ros/K-6)

Iklan
Iklan