Banjarmasin, KP – Pemko melalui Dinas Sosial Kota Banjarmasin akan melaksanakan pelayanan terpadu Isbad Nikah, bagi masyarakat yang kurang mampu pada Februari 2020 mendatang.
Tujuan pemberian layanan sidang isbad bagi warga kurang mampu untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan mendapatkan akta Nikah serta melindungi hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut seperti pengurusan akta kelahiran.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Drs H Iwan Ristianto, bahwa nikah isbad diperuntukkan bagi warga yang sudah menikah, namun belum tercatat di Kantor Agama.
Program yang dilaksanakan kali kedua Dinsos dalam mempermudah masyarakat kota Baiman tersebut untuk memilikki kelengkapan berkas pernikahan.
“Rencananya Pebruari 2020 mendatang akan kami laksanakan nikah isbad itu,’’ ujarnya, kemarin.
Iwan menyebutkan, ada sebanyak 50 orang pasangan yang ditargetkam untuk mengikuti program nikah isbad itu, dengan anggaran Rp50 juta.
Iwan berharap dengan program yang pendaftarannya dibuka sejak 19 November 2019, bisa membantu masyarakat yang terbuka untuk umum, baik dari yang muda maupun tua, dalam memenuhi kelengkapan berkas pernikahan.
Adapun persyaratannya adalah fotocopy KTP suami dan isteri sebanyak dua rangkap, fotocopy kartu keluarga sebanyak dua lembar, fotocopy KTP saksi dua orang sebanyak dua lembar, surat keterangan nikah dari penghulu kelurahan maupun pernyataan bersangkutan, surat keterangan janda atau duda apabila ada, dan mengisi formulir permohonan Isbad Nikah
Masyarakat yang berminat bisa mendatangi Kantor Dinsos Banjarmasin, di kawasan Jalan Ir Pangern HM Noor Rt 38 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. (vin/K-5)