Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kapuas Setujui RAPBD 2020 Ditetapkan Jadi Perda

×

DPRD Kapuas Setujui RAPBD 2020 Ditetapkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
20 kapuas
Kop DPRD KAPUAS

Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan I tahun sidang 2019, Senin (25/11) lalu.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya, menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan DPRD setempat, bahwa anggaran yang dibelanjakan harus benar-benar menunjukan skala prioritas.

Baca Koran

Kemudian memberi porsi anggaran yang lebih besar kepada program kegiatan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

“Kita menyadari bahwa usaha yang sudah dilakukan cukup maksimal, agar APBD nantinya dapat benar-benar mencerminkan suatu perencanaan matang. Dengan harapan dapat menggerakan roda perekonomian dan pembangunan Kabupaten Kapuas,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini.

Sementara itu, adapun ditetapkannya APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut, yakni pendapatan daerah semula Rp.2.10.694.768.000,- bertambah Rp.30.267.000.000,- menjadi Rp.2.40.954.768.000,-.

Untuk belanja daerah semula Rp.2.665.417.738.000,- bertambah Rp. 20.160.000.000,- menjadi Rp.2.675.577.783.000,-. Sedangkan devisit, setelah pembahasan sebesar Rp.634.622.970.000,-.

Penandatanganan persetujuan penetapan Perda APBD tahun anggaran 2020 dilakukan oleh Ketua DPRD, Ardiansah, dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes dan Evan Rahman Sahputra serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (Al)

Baca Juga :  Leonard S Ampung Jabat Plt Sekda Kalteng, Gubernur Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Iklan
Iklan