Kuala Kapuas, KP – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta agar besaran pagu anggaran untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas untuk tahun 2020, dapat dikembalikan sama seperti pada pagu anggaran tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp 65 miliar.
“Kami minta pagu anggaran tahun 2020 itu bisa dikembalikan sama dengan tahun 2019, agar tidak ada pengurangan jumlah tenaga kontrak baik guru maupun tenaga kesehatan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ahmad Baihaqi, usai rapat rasionalisasi dan sinkronisasi hasil pembahasan KUA PPAS 2020 di Kantor DPRD Kapuas, kemarin.
Pasalnya, pihaknya tidak menginginkan adanya pengurangan jumlah tenaga kontrak baik guru maupun tenaga kesehatan di daerah setempat. “Kita menginginkan ini bisa dikembalikan, jangan sampai adanya pengurangan tenaga kontrak,”ucap wakil rakyat yang akrab disapa Baihaqi ini.
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, bahwa dalam KUA PPAS 2020 mendatang, anggaran untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD Kapuas, mengalami penurunan dratis kurang lebih sebesar 60 persen dibanding pagu anggaran tahun 2019.
Penurunan pagu anggaran tersebut, lanjut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V ini, karena akan adanya pengurangan jumlah tenaga guru kontrak dan tenaga kesehatan kontrak.
“Tapi kami dalam pembahasan tetap mempertahankan agar anggaran untuk tahun 2020 itu dikembalikan sama besarannya seperti tahun 2019,” tambah Baihaqi.
Karena, terangnya, dari sebanyak 3.449 jumlah guru kontrak dan tenaga kesehatan kontrak di Kabupaten Kapuas, dimana berdasarkan evaluasi dan pengawasan oleh dinas, ada yang dianggap tidak efektif.
“Kalau pun misalnya dilapangan ditemukan adanya guru kontrak dan tenaga kesehatan kontrak bekerjanya tidak nyata, itukan mungkin hanya sebagian saja, sehingga tidak terlalu banyak pengurangannya,” tandasnya. (Al)