Banjarmasin, KP – Anggota Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu.
Adalah Boby Agus Riyadi alias Boby (42), ia diciduk petugas ketika berada di Jalan PHM Noor Jalan Ir P HM Noor, Gang Birayang, Banjarmasin Barat, Senin (2/12) sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari tangan pria yang seharinya tak memiliki pekerjaan ini, aparat berhasil menyita barang bukti 7 paket shabu-shabu seberat 4,27 gram.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, tersangka Boby berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitasnya.
“Tersangka Boby diamankan ketika berada tak jauh dari rumahnya,” jelas Kasar kepada awak media, Kamis (5/12).
Dikatakan Wahyu, untuk mencari barang bukti narkoba jenis shabu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Ir PM Noor Gang Birayang Rt.42 No 16, Pelambuan Banjarmasin Barat.
“Dari dalam rumah ini ditemukan barang bukti 7 paket shabu,” tuturnya.
Saat ini, tersangka Boby sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Res Narkoba Banjarmasin.
“Kita terus lakukan pemeriksaan terkait asal barang yang diperolehnya,” katanya lagi.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, tersangka Boby akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-2)