Tamiang Layang , KP – DPRD Kabupaten Barito Timur mengadakan focus group discussion atau fokus berdiskusi membahas rencana pembentukan raperda tentang produk hukum desa.
Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho menjelaskan kalau untuk naskah akademis dan konsep raperda sudah disiapkan. Karna itu, perlu dilakukan diskusi terfokus membahas raperda tentang produk hukum desa.
“Produk hukum desa itu diantaranya Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Untuk itu kami mengundang seluruh kepala desa untuk membahasnya bersama,” kata Ariantho usai memimpin FGD pembentukan Perda tentang produk hukum desa di Tamiang Layang, kamis ( 5 /12 )
Menurut Ariantho jika pembahasan secara normatif maka hanya ada eksekutif dan legislatif. Karena berkaitan dengan produk hukum desa maka diperlukan sumbangsih pemikiran hingga kendala yang akan dihadapi dari seluruh kepala desa.
Jika menjadi Perda ini nantinya, maka akan menjadi panutan maupun mekanisme bagi seluruh kepala desa dalam membuat sebuah produk hukum desa. Dalam penjelasan raperda tersebut juga menjelaskan sedetail mungkin format produk hukum desa.
“Nantinya, dari pemerintah kabupaten akan menindaklanjutinya dengan membuat petunjuk teknis tentang raperda tersebut sehingga saling mendukung,” katanya
Ariantho mengapresiasi dukungan dari eksekutif yang dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan H Rusdianor serta perangkat daerah teknis yang membidangi desa dan Bappeda.
“Selanjutnya akan dibahas pada rapat badan musyawarah untuk diagendakan sebagai pengajuan raperda inisitif DPRD Barito Timur pada masa sidang II tahun 2020 nanti,” kata Ariantho lagi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Rusdianor menyambut baik adanya inisiatif DPRD Barito Timur membuat Perda tentang produk hukum desa karena menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam membuat produk hukum.
“Dalam raperda tersebut sudah menjelaskan secara teknis dan detail format pembuatan produk-produk hukum desa,” kata mantan Camat Petangkep Tutui itu.
Dijelaskan Rusdianor, saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga telah membuat landasan pembuatan produk hukum desa melalui Peraturan Bupati Barito Timur. Dengan adanya Perda, maka akan menguatkan landasan hukum dalam pembuatan produk hukum desa. (Vna/k-8)