Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Erlangga Embat Ponsel Ketua RT dan Tetangga

×

Erlangga Embat Ponsel Ketua RT dan Tetangga

Sebarkan artikel ini
9 ponsel 2klm
Pelaku dan barang bukti. (KP/Ist)

Martapura, KP – Erlangga (20) ditangkap anggota Polsek Kertak Hanyar, saat berada di rumahnya di Tatah Belayung Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (16/12), sekitar pukul 14.00 WITA.

Sebab, pemuda ini diduga kuat mencuri Hp merk Samsung Galaxy A3 warna gold milik M Rasyid (27), warga dengan alamat KTP Jalan Alalak Utara RT 03 RW 01 Banjarmasin Utara.

Baca Koran

Dari keterangan didapat, pencurian tersebut terjadi, sekitar pukul 05.00 WITA.

Pelaku masuk ke kamar rumah korban di jalan Gubernur Soebarjo Desa Belayung Baru Kecamantan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Selanjutnya langsung mengambil Hp Samsung Galaxy A3.

Namun, saat pelaku ke luar lewar jendela diketahui istri korban bernama Yulena, warga Jalan Gubernur Soebarjo Desa Belayung Baru Kecamantan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Tanpa banyak basa-basi lagi, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kertak Hanyar.

Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Amien Hidayat melalui Kanit Reskrim, Ipda H Ruspandi membeberkan, setelah menerima laporan, anggota langsung menjemput pelaku di rumahnya. Dan pelaku masih terhitung tetangga korban, karena rumahnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.

“Melihat kedatangan anggota pelaku langsung kabur lewat pintu belakang, spontan anggota melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Tersangka pun langsung digiring ke Mapolsek Kertak Hanyar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erlangga, beber Ipda H Ruspandi,ternyata sebelum embat ponsel milik korban, juga sempat mengambil Hp milik ketua RT setempat.

“Namun saat itu dilakukan perdamaian supaya tak mengulanginya lagi, namun pelaku tak jera, dan kembali mencuri Hp milik orang,” jelasnya.

Akibat ulahnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 363 ke 3e, 5e KUHP. (fik/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan
Iklan
Iklan