Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan Yudi Efendi (43) dan Rizky Wahyuda alias Iki (23) saat berada di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruwing I RT 64 Banjarmasin Utara, Rabu (4/12), sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari dua warga Keruwing itu, anggota menyita barang bukti berupa 80,5 butir ekstasi warna merah logo kerang dengan berat bruto 33,48 gram, 40 butir ekstasi warna ungu logo Hello kitty dengan berat bruto 14,79 gram, serta shabu-shabu berat bruto 90,31 gram.
Petigas juga menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu kaleng kotak rokok merk U Bold warna hitam, satu timbangan bertuliskan Pocket Scale warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu [{Handphone}] [Hp] merk Oppo warna Ungu, dua kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, enam bandel plastik klip, dan satu sendok terbuat dari sedotan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi SIK, ketika dikonfirmasi Jum’at (6/12), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
Terungkapnya peredaran narkoba ini, kata dia, tak luput dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya, yang mana kerap melakukan peredaran barang haram di wilayah Banjarmasin Tengah.
Berbekal laporan tersebut, anggota pun langsung menyikapi dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya anggota mendapatkan informasi keberadaan dua tersangka tersebut.
Tak mau buruannya lepas, anggota langsung mengamankan keduanya di sekitar tempat tinggalnya.
“Keduanya pun tak bisa mengelak saat petugas mendapatkan barang bukti,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka ini langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. “Dan kedua tersangka akan dikenakan pasal 132 jo 114 jo 112 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)