Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sempat Buron, Kades Lok Batu Duduki Kursi Terdakwa

×

Sempat Buron, Kades Lok Batu Duduki Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
DIBORGOL – Selama menjalani proses persidangan terdakwa Ruspandi di kawal oleh aparat kepolisian usai sidang terdakwa tangannya di borgol. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batu Mandi, Balangan Ruspandi, yang sempat buron selama setahun, kini sudah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (12/12).

Pasalnya kepala desa yang sempat buron tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelola sebesar Rp284.500.000, dengan modus enam sektor pembangunan yang dilaksanakan berbau fiktif.

Android

Pada 2016 desa Lok Batu menerima dana desa sebesar Rp1.134.091.000, yang rencananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa tersebut.

Menurut JPU Marjudin dari Kejaksaan Negeri Balangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi Widtijanto tersebut, hanya fiktif belaka, seperti disampaikan melalui dakwaannya.

Kerugian negara sebanyak Rp200 juta lebih tersebut menurut JPU adalah berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel.

“Enam proyek infrastruktur tersebut kesemuanya fiktif, sementara dana dicairkan terdakwa untuk kepentingan pribadi,’’ ujar Marjudin dalam dakwaannya.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara tersebut JPU mematok pasal pasal 2 pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (hid/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Antisipasi Balap Liar, Polresta Banjarmasin Gelar Patroli Sinar Biru
Iklan