
Marabahan, KP – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020 sebesar Rp2.887.488,85 atau mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yang hanya sebesar Rp2.651.781.
Hal ini terungkap dalam acara Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengupahan dan Sosialisasi UMP Kalsel di Hotel Prima Batola, Selasa (10/12).
“Saya berharap dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kalsel tentang Kenaikan UMP Kalsel Tahun 2019 yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI pada tanggal 1 November 2019 hendaknya dapat diterima dan disyukuri serta ditaati semua pihak,” ucap Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS, melalui Asisten Bidang Kemasyarakatan, Akhmad Mawarni.
Kepada pihak perusahaan, bupati minta, agar benar-benar dapat mematuhi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan melalui SK Nomor 188.44/0868/KUM/2019 dengan membayar upah pekerja sesuai besaran UMP Kalsel tahun 2020 ini.
Sementara kepada para pekerja dengan adanya kenaikan UMP diharapkan selain dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang layak juga diharapkan dapat lebih terpacu untuk meningkatkan semangat dan etos kerja sehingga dapat mendorong terciptanya peningkatan kualitas produktivitas kerja yang lebih baik di lingkungan pekerjaan atau perusahaan masing-masing.
Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Pengupahan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batola ini selain dihadiri pihak perusahaan juga dihadiri para tenaga kerja yang ada di wilayah Kabupaten Batola.
Acara yang menghadirkan nara sumber dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel ini bupati mengharapkan adanya revisi dan penyempurnaan terhadap PP No 78 Tahun 2015 dalam upaya mensejahterakan pekerja serta meningkatkan pertumbuhan dunia usaha. (ang/K-6)