Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Batola Tuntaskan 125 Kasus Tindak Pidana

×

Polres Batola Tuntaskan 125 Kasus Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
10 polres batola 3klm
RELEASE AKHIR TAHUN - Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, dalam press release data kasus kriminalitas 2019. (KP/Andui)

Marabahan, KP – Tak kurang 125 tindak pidana dari 158 kasus, berhasil diselesaikan Polres Barito Kuala sepanjang 2019.

“Dengan kata lain, tingkat keberhasilan yang dibukukan Polres Batola mencapai 79,1 persen. Memasuki Januari 2020, Polres Batola jajaran ditunggu beberapa perkara yang belum diselesaikan,” jelas Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, dalam press release data kasus kriminalitas 2019, Selasa (31/12).

Baca Koran

Sementara persentase yang dicetak meningkat dibandingkan statistik 2018. Dari 190 kasus, 150 kasus di antaranya dapat diselesaikan atau dengan persentase 78,9 persen.

“Dari semua perkara yang diselesaikan sepanjang 2019, kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan maupun penganiayaan mencapai 113 perkara. Kemudian peredaran narkoba yang sudah diselesaikan sebanyak 57 perkara, serta kejahatan terhadap kekayaan negara 12 perkara,” tambahnya.

Khusus peredaran narkoba, Polres Batola telah menyelesaikan 57 dari 69 kasus yang terjadi sepanjang 2019. Dan 90 tersangka sudah digulung, plus barang bukti berupa shabu seberat 64,52 gram dan 1.680 obat berbahaya.

Meski memiliki persentase penyelesaian lebih tinggi dibanding 2018, Polres Batola masih memiliki 33 perkara yang belum selesai. Inilah pekerjaan awal setelah kalender 2020 dibuka.

“Memang 33 kasus belum terselesaikan atau menjadi tunggakan. Tetapi sebagian sudah dalam tahap penyidikan dan penyelidikan,” timpal Kasat Reskrim AKP Edi Yuliyanto.

33 kasus tersebut diantaranya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkoba. Juga terdapat 1 perkara korupsi ABPBDes yang terjadi di Desa Belawang dalam periode 2017 hingga 2018 dengan kerugian negara hingga Rp500 juta.

Diyakini di awal 2020, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. “Menghadapi tahun baru, tentu kami berharap dan bertekad dapat menyelesaikan semua tugas dengan lebih baik lagi,” tegas Bagus. (fik/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi Disita KPK dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Iklan
Iklan