Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Suciati Tidak Pernah Terima Diskon dari Kontraktor

×

Suciati Tidak Pernah Terima Diskon dari Kontraktor

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Suciati secara tegas menyataam bahwa ia tidak pernah menikmati diskon yang dituduhkan kepada terdakwa.

Penegasan ini disampaikan Suciati ketika menjadi saksi anak buahnya terdakwa Misrani selaku selaku sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan – PPTK pada proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (13/1).

Android

Diskon yang disebut sebesar lima persen tersebut bukannya diterima oleh pihaknya, tetapi itu merupakan hubungan dagang antara kontraktor dengan pihak distributor alat kesehatan tersebut. Proyek pengadaan alat kesehatan ini merupakan proyek tahun 2015 dengan dananya bersumber dari APBD Prov Kalsel.

Salah satu hakim anggota menanyakan manfaat alat yang dibeli ini, oleh Suciati dikatakan sangat bermanafaat sampai sekarang dan banyak di gunakan dalam menunjang kesehatan pasien.

Hal terkait dengan beberapa pertanyaan yang diajukan para pihak, yang dijawab oleh saksi sudah lupa.

Dalam pelaksanakan pekerjaan ini, saksi sepenuh menyerahkan kepada terdakwa, karena ia yakin kalau terdakwa mampu dalam melaksanakan pekerjaan ini.

Dibagian lain ia mengakui kalau HPS (harga perkiraan sendiri) dibuat lebih dahulu baru melakukan survei harga di pasar.

Pada persidangan lanjutan dengan majelis hakim yang di pimpin hakim Purjana tersebut JPU yang dikomandoi Arief Ronaldi juga menghadirkan saksi Subhan dari bagian perencanaan rumah sakit terbesar di Kalsel ini.

Saksi Subhan menyatakan bahwa ia diperintahkan Direktur RSUD Ulin untuk melakukan survai ke distributor. Sedangkan menetapkan HPS adalah PPTK yang disetujui Direktur.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Baca Juga:  Warga Kawasan Sungai Barito Dibantu Sembako

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-2)

Iklan
Iklan