Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

“Jangan Terlena Kemerdekaan Pers”

×

“Jangan Terlena Kemerdekaan Pers”

Sebarkan artikel ini
KETUA Dewan Pers Pusat, Mohammad Nuh, ketika diwawacara wartawan berbagai daerah, Jumat (7/2)

Banjarmasin, KP – Pakar hukum, Bagir Manan mengingatkan agar pers tidak terlena dalam menikmati kemerdekaan pers, sehingga lupa dalam menjaga dan merawatnya.

“Termasuk dalam menjaga agar produk hukum tidak menggerogoti kemerdekaan pers,” kata Bagir Manan pada diskusi publik “RKUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers”, dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (7/2).

Untuk itu, kemerdekaan pers harus mendapatkan perhatian, yakni perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers dan ancaman pidana yang lebih berat.

Selain Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, tidak pernah diatur secara jelas hukum pers, kebebasan menggunakan kekuasaan tanpa batas juga cenderung korup.

“Jika tanpa ada UU Pers, akan terjadi kebebasan menggunakan kekuasaan.

Padahal kekuasaan tanpa batas, cenderung korup,” tambah mantan Ketua Dewan Pers ini.

Menurut Bagir Manan, dalam telaah yang dilakukannya, mencatat ada 19 pasal di KUHP yang dapat menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasi yang terkait informasi kepada masyarakat.

Semua pasal peninggalan zaman Belanda, bersifat pasal-pasal karet (haatzai artikelen).

Meski sebetulnya tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana, karena tidak ada batasan yang jelas.

“Mulur dan mengkretnya pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila, kehormatan, harkat dan martabat kepala negara dan wakil kepala negara,” jelasnya.

Karena itu, Bagir Manan menyarankan pers menjaga kemerdekaannya sendiri, dengan pers harus sadar sebagai pranata publik, pers menjunjung tinggi etika dan perluasan wawasan wartawan agar pers dapat menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde. “Pers harus memiliki hati nurani,’’ tegas Bagir Manan.

Baca Juga:  Setengah Kursi Diisi Wajah Baru

Sementara Pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Hadin Muhjad mengatakan, adanya RKUHP merupakan upaya melindungi pers yang profesional dan tidak bertujuan menghalangi kemerdekaan pers, sehingga pers tidak harus khawatir dengan RKUHP.

“Seperti profesi lain, seharusnya undang undang pers diperkuat,” katanya.

Karena, pers adalah sebuah profesi sehingga perlindungan terhadap pers sudah harus kuat sejak undang undangnya secara khusus sementara RKUHP adalah aturan secara umum saja. (lyn/K-2)

Iklan
Iklan