Paringin, KP – Hingga 17 hari kedepan, Para pejabat di Balangan dilarang untuk jalan-jalan atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau luar negeri. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi penularan Coronavirus COVID-19.
Kebijakan larangan tersebut disampaikan Bupati Balangan H Ansharuddin saat memimpin apel pagi gabungan di Halaman Kantor Bupati, Senin (16/03/2020).
“Seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Balangan dilarang untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan luar negeri, hingga tanggal 1 April 2020,” ujarnya.
Disebutkannya, larangan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah resmi melarang Kepala Daerah dan Pejabat Tinggi Indonesia untuk melakukan perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Larangan ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan surat edaran pelarangan ke luar negeri untuk Kepala Daerah dan Pejabat Negara telah disampaikan. Pelarangan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Pemerintah menyatakan sedikitnya delapan daerah di Indonesia telah terjangkit virus corona, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Tenggerang, Jawa Tengah, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado dan Pontianak. (jun/KPO-1)