Banjarmasin, KP – Kebijakan bersekolah sementara diganti belajar di rumah saat pendemi virus Corona, tak digubris belasan Anak Baru Gede (ABG) usia pelajar asal Kecamatan Banjarmasin Selatan ini.
Mereka malah berkumpul hingga dinihari dan diduga melakukan keributan hingga membuat masyarakat sekitar terganggu.
Akibatnya, mereka yang berkumpul di kawasan SMPN 23 Banjarmasin Jalan Kelayan A Gang Laila Ujung RT 21 Banjarmasin Selatan ini langsung diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Selatan.
Ada sembilan laki-laki dan enam perempuan, yang diamankan pada Jum’at dinihari (10/4/2020), sekitar pukul 01.30 WITA tersebut.
Mereka berinisial untuk laki remaja putra masing-masing dari AB (15), MS (13), JA (16), SY (14), AD (13), TO (16), MA (13), JL (17), JI (14), sedangkan untuk remaja putri masing-masing AF (15), LM (13), SJ (14), RA (13), dan DA (14).
Pada saat dilakukan pembinaan oleh anggota Babinkamtibmas Kelurahan Murung Raya (Polsekta Banjarmasin Selatan), semua ABG tampak menunduk.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan para ABG ini.
Awalnya anggota menerima laporan dari warga, bahwa ada sejumlah anak-anak sedang berkumpulan dan sering ribut di kawasan tersebut. Lalu anggota Polsekta Banjarmasin Selatan langsung menuju ke TKP.
“Benar saja, saat di lokasi sejumlah ABG putra dan putri sedang kumpul-kumpul. Mereka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, dengan menggunakan mobil Patroli dan sepeda motor,” bebernya, Jumat (10/04/2020)
Selanjutnya para ABG dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua masing-masing. Kemudian pagi harinya dipersilakan pulang ke rumahnya masing-masing. “Namun mereka sebelumnya membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulanggi perbuatannya lagi di hadapan orang tua mereka,” sebutnya.
Diketahui, Pemko Banjarmasin kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang kebijakan kegiatan bidang pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut Pemko Banjarmasin melakukan perpanjangan waktu libur sekolah untuk Paud, TK, SD, dan SMP sederajat, yang sebelumnya ditetapkan kegiatan belajar mengajar dilakukan 1 April 2020 diperpanjang hingga 14 April 2020.
Langkah ini merupakan antisipasif dan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, khususnya di satuan pendidikan.(fik/K-4)