Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel menghimbau masyarakat yang kesulitan membayar hutang agar mengajukan relaksasi kredit.
“Jadi kalau kesulitan bayar, lebih baik ajukan relaksasi hutang,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, yang dihubungi KP, Selasa (21/04/2020), di Banjarmasin.
Menurut Imam Suprastowo, Presiden RI, Joko Widodo sudah memgeluarkan intruksi untuk memberikan keringanan kredit, termasuk OJK.
“Ini berlaku untuk semua jenis kredit, kecuali kredit konsumtif,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Untuk itu, masyarakat bisa mendatangi tempat dimana dirinya mengambil kredit dan mengajukan relaksasi hutang, agar mendapat keringanan dalam pembayaran kredit atau hutang.
“Relaksasi hutang ini diajukan sendiri oleh masyarakat, sehingga perbankan bisa melakukan relaksasi hutang atau keringanan lainnya,” ujar Imam Suprastowo.
Untuk ini, Komisi II juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut dan Barito Kuala untuk melihat realisasi keringanan kredit yang diberikan pemerintah.
“Minggu depan kita akan lihat langsung realisasinya di lapangan, khususnya di cabang Bank Kalsel,” tambahnyq. (lyn/KPO-1)