Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

DPRD HST Sahkan Lima Raperda Menjadi Perda

×

DPRD HST Sahkan Lima Raperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
WAKET DPRD HST - H Saban Effendi Saat Menerima Berkas dari Abdurrahman AZ disaksikan Wabub HST Berry Nahdian Forgan, dan Taufik Rahman. (KP/Ist)

Barabai, KP – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Sahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya APBD Perubahan 2019.

Pengesahan tersebut diteken dalam berita acara persetujuan bersama antara eksekutif yang diwakili Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan dan legislatif di Ruang Rapat DPRD HST, Kamis (2/4/2020) pagi sekitar pukul 10.00 wita.

Android
SALHAH – Anggota DPRD HST. (KP/Ist)

Sementara itu lima Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Pansus I). Kemudian, Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Pansus II disampaikan Yazid Fahmi dari Partai Berkarya).

Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Pansus III). Juga, Raperda Pajak Hotel (Pansus I disampaikan Salhah dari Partai Nasdem).

Terakhir Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB – P2) yang telah diselesaikan melalui pembahasan alot oleh Pansus III yang disampikan Abdurrahman AZ dari Partai Golongan Karya (Golkar).

“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten HST. Jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabub.

ARAHAN – Disampaikan Yazid Fahmi Anggota DPRD HST. (KP/Ist)

Dengan penetapan lima Perda tersebut, Berry berharap melalui persetujuan DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara optimal dalam peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Khusus untuk Raperda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, kami sampaikan bahwa raperda tersebut nantinya tidak bisa langsung kita tetapkan karena berdasarkan pasal 157 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah sebutkan bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Keuangan untuk dilakukan proses evaluasi,” terangnya.

Akan tetapi, 5 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, selanjutnya akan langsung diinstruksikan kepada semua perangkat daerah yang terkait untuk mempersiapkan instrument petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu, agar perda yang sudah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten HST.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD HST serta tim eksekutif yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah dan untuk kebaikan Bumi Murakata,” imbuhnya. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan