Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Inilah Pembatasan yang Diberlakukan di Banjarmasin

×

Inilah Pembatasan yang Diberlakukan di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 04 19 at 1.21.05 AM

Banjarmasin, KP – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Banjarmasin.

Dan perlu diketahui, adapun yang dilakukan yakni jumlah dan jarak transportasi baik darat, laut, maupun jalan raya dibatasi.

Kalimantan Post

Terkecuali pengangkut barang dan kebutuhan dasar pokok.

Pembatasan kegiatan mencakup sekolah, dan tempat kerja diliburkan. Serta semua tempat ibadah ditutup.

Pelarangan kegiatan sosial budaya mencakup, pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Tempat usaha yang hanya boleh beroperasi mencakup supermarket, pasar, atau toko bahan pangan kebutuhan dasar.

Kemudian pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi.

Toko material serta toko ternak dan pertanian.

Apotek, toko peralatan medis, rumah sakit, puskesmas dan faskes umum.

Bank, kantor asuransi, ATM dan layanan sistem pembayaran.

Layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik, dan layanan pasar modal.

Penyedia layanan Internet, penyiaran dan layanan kabel.

Distribusi bahan bakar, minyak, gas, dan BBM. (sah/K-2)

Baca Juga :  Tersedia 5000 Dosis, Bulan Depan Siswa SD di Banjarmasin Bakal Terima Vaksin DBD
Iklan
Iklan