Banjarmasin, KP – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Banjarmasin.
Dan perlu diketahui, adapun yang dilakukan yakni jumlah dan jarak transportasi baik darat, laut, maupun jalan raya dibatasi.
Terkecuali pengangkut barang dan kebutuhan dasar pokok.
Pembatasan kegiatan mencakup sekolah, dan tempat kerja diliburkan. Serta semua tempat ibadah ditutup.
Pelarangan kegiatan sosial budaya mencakup, pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Tempat usaha yang hanya boleh beroperasi mencakup supermarket, pasar, atau toko bahan pangan kebutuhan dasar.
Kemudian pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi.
Toko material serta toko ternak dan pertanian.
Apotek, toko peralatan medis, rumah sakit, puskesmas dan faskes umum.
Bank, kantor asuransi, ATM dan layanan sistem pembayaran.
Layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik, dan layanan pasar modal.
Penyedia layanan Internet, penyiaran dan layanan kabel.
Distribusi bahan bakar, minyak, gas, dan BBM. (sah/K-2)