
Pelaihari, KP – Bupati Tanah Laut H Sukamta, meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memangkas dan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan saat Ia memimpin rapat percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid19, bertempat di Aula Pencerahan Bappeda, pada Senin (13/4/2020).
Lebih lanjut, Sukamta juga menambahkan Seluruh penyesuaian, pendapatan dan belanja, harus dituangkan dalam laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu dan Kemendagri paling lambat hingga tanggal 23 April.
“Semua SKPD hanya punya waktu hingga tanggal 23 April, saya harap kita bisa selesaikan pemangkasan anggaran dengan secepat mungkin” ucap Kamta.
Pemangkasan Anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional pada 9 April lalu.
Sesuai keputusan bersama Kemendagri dan Kemenkeu, Pemerintah Daerah (Pemda) pemangkasan APBD ini meliputi Anggaran Pengadaan Barang/Jasa serta belanja modal, dana alokasi desa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja namun harus menyesuaikan besaran pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta pendapatan asli daerah (PAD).
“Setelah melakukan rasionalisasi APBD kemudian di menyesuaikan dengan PAD kelebihan dana nya akan kita pakai untuk penanganan Covid19 di Kabupaten Tala” tutup Kamta.
Turut berhadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tala Dahnial Kifli, Assisten Bidang Administrasi Umum, Safarin, serta Kepala SKPD terkait. (rzk/K-6)