Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Teleconfrence Diprotes Lawyer

×

Sidang Teleconfrence Diprotes Lawyer

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sidang yang menggunakan alat teleconfrence, akibat wabah Covid-19, menuai protes sebagian lawyer atau penasihat hukum yang seharusnya mendampingi kliennya, justru hal ini tidak terjadi.

Pasalnya dalam sidang menggunakan teleconfrence tersebut penasihat hukum terdakwa bukan mendampingi klienya yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas), tetapi justru berada di ruang sidang pengadilan bersama majelis hakim dan JPU.

“Bagi kami selaku lawyer sudah seharusnya berdekatan dengan kliennya, sehingga mudah bagi kami melakukan konsultasi dalam proses persidangan terutama pada proses kesaksiannya,’’ ujar Ernawati salah seorang penasihat hukum, ketika berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (31/03/2020), yang diamini oleh pengacara lainnya Andre Arianto.

Kepada awak media, Erna maupun Andre sependapat kalau dalam persidangan mereka akan mendatangi dan meminta kepada pimpinan Lapas baik itu di Banjarmasin, maupun Lapas di Kalsel lainnya untuk membuka diri bagi penasihat hukum agar bisa mendampingi kliennya.

Dikatakan Erna, saat ini memang Lapas menutup diri dari orang luar untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Ia menyarankan agar untuk keperluan persidangan, tentunya Lapas menyediakan ruang khusus, jadi masih bisa dikontrol dan penasihat hukum tentunya hanya bergerak di ruang tersebut bersama kliennya dan pengawalan.

Lebih jauh dikatakannya, pendampingan ini untuk pembacaan tuntutan maupun putusan majelis hakim, bisa saja penasihat hukum berada di ruang sidang.

Sekedar diketahui, tertutupnya Lapas dari orang luar karena adanya surat edaran Kementerian Hukum dan Ham yang tidak memboleh orang luar memasuki area Lapas. (hid/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Seorang Kakek Ditemukan Membusuk
Iklan