Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dijanjikan Upah 40 Juta, Malik Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu

×

Dijanjikan Upah 40 Juta, Malik Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20200513 WA0051 scaled

Pelaihari, KP – Polres Tanah Laut berhasil menggagalkan aksi pengedar sabu yang tertangkap basah saat ingin menyerahkan barang haram tersebut di jalan Swadaya, Desa Kursi, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Jum’at (08/05) 02.15 WITA.

Baca Koran
IMG 20200513 WA0050


Polisi mendapati informasi bakal terjadi transaksi narkotika, langsung ke tempat kejadian perkara. Malik, warga Desa Darussalam, Kecamatan Danau Panggang, HSU ini tak berkutik saat polisi menyergapnya.


Penangkapan H Abdul Malik Alias Malik serta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, yang mana pelaku sudah diawasi dari Banjarbaru sampai tempat kejadian di Jalan Swadaya Desa Kurau.


“Narkotika sebanyak itu, sudah ada yang akan mengambil. Tepatnya di wilayah Jalan Swadaya, Desa Kurau, Kecamatan Kurau. Namun, saat sampai di TKP keburu tertangkap polisi,” Ujar Malik.


Malik mengaku baru satu kali melakukan aksinya ini, keseharian nya sebagai sopir rental mobil. Dengan iming-iming uang Rp40 juta, ia pun nekad membawa barang sabu seberat 1 kilogram dari daerah Biting, Kalimantan Barat.


Kapolres Tanah Laut, AKBP Cuncun Kurniadi, mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 SUB pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Riz/KPO-1)

Baca Juga :  Tim Kejati Kalsel Edukasi Masyarakat dengan Kegiatan Om Jak Menjawab
Iklan
Iklan