Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pengedar Diamankan Polisi Menyamar

×

Dua Pengedar Diamankan Polisi Menyamar

Sebarkan artikel ini
6 sabu 3klm
PENGEDAR - Dua pengedar yang jadi TO ditangkap bersama barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Kendati di tengah pendemi Covid-19, namun jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel untuk memerangi narkoba terus dilakukan.

Terbukti, dua pengedar bernama Fajriannoor alias Fajri (31) dan Sahum (41), keduanya warga Jalan Ampera III RT 046 No 46, Basirih, Banjarmasin Barat, berhasil diamankan jajaran Subdit I Ditreskoba Polda Kalsel.

Baca Koran

Sopir dan buruh ini rupanya menjadi target operasi (TO) yang sudah diburu, karena diduga menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkoba di Banjarmasin.

Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, SH mengungkapkan, kedua pria tersebut dibekuk di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin pada hari Selasa (26/05/2020) sekira pukul 15.00 WITA.

“Fajri Dan Sahum ini sudah lama jadi TO kami. Ketika ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,92 gram,” bebernya saat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/05/2020) sore.

Penangkapan berbekal informasi dari masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian terhadap keduanya.

Setelah dapat kontak keduanya, petugas menghubungi keduanya dan berpura-pura membeli shabu. Lalu disepakati tempat transaksi di Gang Bakti Jalan Teluk Tiram Darat sekira pukul 15.00 WITA.

Saat di lokasi, keduanya menyerahkan barang bukti 2 paket shabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Seketika itu pula keduanya ditangkap.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polda Kalsel. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan asal barang haram tersebut,” katanya.

Dikatakannya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (fik/K-4)

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT di Medan
Iklan
Iklan