Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pemberlakuan Jam Malam di Kota Palangka Raya

×

Pemberlakuan Jam Malam di Kota Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200517 WA0017 scaled

Palangka Raya, KP – Guna menindaklanjuti hasil rapat evaluasi PSBB Walikota Palangka Raya, Faidid Nafarin bersama unsur WWKP, FKPD, Binda KalTeng, Asisten, SAWK, SOPD, Camat dan Lurah se Kota Palangka Raya, Sabtu (16/05/2020/ di Gedung Pertemuan Plampang Tarung Palangka Raya.

Baca Koran

Personel gabungan Pos Checkpoint PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Bundaran Burung Jl. Rta Milono kembali melakukan blokade dan penutupan ruas jalan menuju Kota Palangka Raya, Sabtu (16/05) Pukul 20.00 WIB.

Selaku penanggung jawab dilokasi adalah Iptu Erwin yang merupakan Perwira, dia menjelaskan, penutupan ruas jalan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Walikota No 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang salah satu isinya mengatur tentang pembatasan jam malam.

Selanjutnya Iptu Erwin juga menegaskan bahwa pembatasan jam malam dan penutupan jalan dimulai pada Pukul 20.00 WIB malam, dan akan kembali dibuka pada Pukul 03.30 WIB dini hari.

“Apabila telah memasuki jam malam, maka tidak ada lagi kendaraan bermotor yang melintas kecuali kendaraan tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali tersebut, jelasnya. (yld/KP)

Baca Juga :  Frans Sinatra 'Rotasi' Pemain, Bawa Barito Putera Tahan Imbang Persis Solo 0-0
Iklan