Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Dapat Bansos Covid-19, Usuf Aniaya Ketua RT

×

Tak Dapat Bansos Covid-19, Usuf Aniaya Ketua RT

Sebarkan artikel ini
9 bantuan 2klm
M Yusuf alias Usuf (40), tersangka penganiayaan. (KP/Ist)

Peristiwa penganiayaan ini terjadi disebabkan tersangka tak menerima bantuan sosial warga terdampak Covid-19

BANJARMASIN, KP – Seorang residivis M Yusuf alias Usuf (40), kembali berurusan dengan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan. Dia diamankan pada saat berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 26 RW 02 Banjarmasin Selatan, karena melakukan penganiayaan terhadap ketua RT setempat, Rabu malam (7/05/2020), sekitar pukul 22.00 WITA.

Kalimantan Post

Warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 26 RW 02 Banjarmasin Selatan ini, ternyata melakukan penganiayaan menggunakan kayu pagar kepada seorang ketua RT setempat bernama Abdul Kadir (30).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi disebabkan tersangka tak menerima bantuan sosial warga terdampak Covid-19.

Awalnya, tersangka datang dan menanyakan soal paket bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19. Dikarenakan tersangka tak mendapatkan, padahal tersangka sudah mendapatkan batuan dari pemerintah setiap bulannya.

Datang dalam kondisi mabuk, ia langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu balok ulin ke arah bagian kaki kiri sebanyak dua kali, sehingga kaki korban mengalami bengkak.

Usai kejadian, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan. Tak lama menerima laporan, anggota Buser langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan bersama barang buktinya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Usuf mengaku, awalnya ingin menanyakan soal pembagian sembako dari ketua RT setempat, karena ia tak menerima bantuan. Padahal, sudah beberapa kali mendaftar pembagian sembako.

“Memang keluarga saya setiap bulannya sudah mendapatkan dari pemerintah,” ujarnya seraya mengaku sudah beberapa kali masuk penjara.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat ditemui sejumlah media membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. “Atas ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP,” katanya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Temuan Kerugian Negara APBD 2024 Rp 59 M
Iklan
Iklan