Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Penilep Uang Desa Minta Keringanan Hukuman

×

Terdakwa Penilep Uang Desa Minta Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Desa Pulau Sugara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Rudy Natalisman dan rekan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk meringankan hukuman bagi kliennya.

Permintaan ini disampaikan Rudy pada sidang lanjutan, di pengadilan tersebut, Rabu (27/05/2020), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana.

Baca Koran

Penasihat hukum Rudy beralasan, kliennya dalam proses persidangan mengakui perbuatannya, serta tidak akan melakukan hal yang sama serta menyesalkan apa yang telah dilakukan.

Pada siadang virtual tersebut, kedua belah pihak yakni JPU dan Penasihat hukum langsung menyampaikan replik dan dupliknya, masing-masing bertahan pada tuntutan dan pembelaannya.

Seperti diketahui, mantan Kades Pulau Sugara Abdul Manan, yang menilep dana desa dituntut dua tahun dan enam bulan. Kemudian dikenakan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta lebih dan bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah selama selama 16 bulan.

JPU berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam melaksanakan kegiatan dana desa terdakwa Abdul Manan, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp256.316.223 yang merupakan unsur kerugian negara. Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Barito Kuala tanggal 31 Oktober 2019.

Modus yang dilakukan Abdul Manan, menurut JPU Andri Kurniawan, SH dalam dakwaannya, waktu melaksanakan keuangan di desa Pulau Sugara terdakwa tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Namun, terdakwaa melakukan pengambilan atau pencairan uang di rekening kas desa adalah atas perintah dan keinginan sendiri, baik jumlah yang dicairkan maupun waktu pencairan, tanpa adanya permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank

Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola terdakwa.

Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku kepala desa tanpa melibatkan TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sehingga hasil fisik di desa Pulau Sugara tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasinya. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau Silpa yang kemudian dikuasai dan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan