Dewan Perjuangkan Anggota Damkar Diasuransikan
Dewan berjanji memperjuangkan agar para sukarelawan petugas pemadam kebakaran (damkar) mendapatkan perlindungan asuansi
BANJARMASIN, KP – Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran kini siap direvisi. Dalam aturan baru ini, dewan berjanji akan memperjuangkan agar para sukarelawan petugas pemadam kebakaran (damkar) mendapatkan perlindungan asuansi.
“Sebab selama ini saat memadamkan kebakaran, relawan pemadam kebakaran (Damkar) atau Badan Pemadam Kebakaran (BPK) kadang kurang menghiraukan keselamatan diri. Sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan asuransi,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi.
Kepada KP, Faisal berharap, revisi Perda ini menjadi skala prioritas, karena selama ini peran serta masyarakat lebih tinggi ketimbang pemerintah saat ada musibah kebakaran.
“Dalam draf Raperda revisi ini membuat terobosan atau masukan, agar relawan Damkar mendapat Asuransi ketika mereka mengalami kecelakaan saat bertugas. Sebab asuransi kepada relawan dan petugas Damkar belum pernah dilakukan Pemko,” katanya.
Faisal Hariyadi yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini, hal baru dimasukan dalam revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 adalah, terkait soal pembangian zonasi dalam setiap memberikan bantuan saat terjadinya musibah kebakaran.
Dijelaskan, ketentuan itu perlui mendapat pengaturan agar ketika memberikan pertolongan saat musibah kebakaran, seluruh unit Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang ada di Banjarmasin tidak semuanya serentak menuju ke lokasi tempat kejadian.
“Sebaliknya harus ada pengaturan soal zona, sehingga saat unit BPK meluncur ke lokasi musibah kebakaran arus lalulintas tidak sampai terganggu dan mengalami kemacetan,” ujarnya.
Disebuitkan,. rencananya zonasi dibagi dua wilayah yang dipisahkan sungai Martapura. Misal, kebakaran arah Jalan Kampung Melayu, maka BPK kawasan sungai seberang yang menangani, begitu juga sebaliknya.
Ia berharap, dengan adanya asuransi dan zonasi, sinergitas BPK di Banjarmasin lebih aktif dalam penanggulangan kebakaran.
Soal sanksi melanggar zonasi? Faisal mengatakan, masih dibicarakan lebih lanjut pada pembahasan Raperda tersebut, dengan mengundang perwakilan BPK. “Tapi zonasi tak berlaku bagi BPK Pemko yang wajib datang di setiap musibah kebakaran, karena ada SOP,” ujarnya.
Ketua Balakar 654 Banjarmasin ini juga menyebutkan, dulu yang terdata ada 365 BPK swadaya masyarakat. “Tapi jumlah persisnya saya yakin lebih banyak, karena BPK swadanya masyarakat di lingkungan RT bermunculan,” katanya.
Utamakan Keselamatan
Lebih jauh Faisal Hariyadi mengingatkan, agar kepada seluruh anggota damkar dan unit mobil pemadam kebakaran untuk mengutamakan keselamatan ketika memberikan bantuan pada setiap terjadinya musibah kebakaran.
“Terutama ketika melucur ke Tempat Kejadian Musibah (TKM). Hal ini diingatkan bukan hanya untuk keselamatan anggota BPK, tapi juga keselamatan bagi pengguna jalan lainnya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan,“ katanya.
Himbauan sekaligus peringatan itu dikemukakan Faisal Hariyadi , menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa ngeri ketika melihat mobil unit BPK saat menuju ke TKM kebakaran dengan kecepatan tinggi.
“Kita akui, rasa sosial para petugas BPK di Banjarmasin ini sangat tinggi untuk membantu dan memberikan pertolongan ketika terjadi musibah kebakaran. Namun mereka harusnya juga hendaknya mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Faisal Hariyadi mengingatkan. (nid/K-3)
