Perpanjangan Status Tanggap Darurat berlaku selama 90 (sembilan puluh hari), terhitung sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020.
PALANGKA RAYA, KP — Masih tingginya penyebaran pandemi covid 19 di Kalteng, Gubernur H. Sugianto Sabran kembali mengeluarkan Surat Keputusan perpanjangan siaga.darurat covid 19 hingga 23 September mendatang.
Dalam siaran pers melalui MMC Kalreng, Kamis (26/6) surat Keputusan Gubernur Kalteng tertuang dalam Nomor 188.44/205/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020.
Dalam surat Keputusan Gubernur tersebut, pada Diktum KEDUA, tertulis “Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku selama 90 (sembilan puluh hari), terhitung sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020”.
Jangka waktu Status Tanggap Darurat sebagaimana yang tertulis pada Diktum KETIGA yakni dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan atau diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana Nasional.
Perpanjangan kembali Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng menimbang berdasarkan analisis cepat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng.
Hasil analisis menyebutkan angka reproduksi efektif (Rt) penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng masih berada diatas 1 yang berarti wabah akan terus bertambah dan 1 orang berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikitnya.
Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng sebelumnya berlaku sejak 17 April dan berakhir pada 25 Juni 2020. (drt/k-10)