Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Ompong Simpan 7 Paket Sabu, Ini Kronologisnya

×

Ompong Simpan 7 Paket Sabu, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

Amuntai, KP – Satuan Res Narkoba
Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 7 paket.

Android


Tersangka yang dibekuk Polisi tersebut seorang laki-laki Akhmad Riduansyah Alias Ompong. Ia kedapatan memiliki sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Jermani Husin, Kecamatan Banjang.


Kapolres HSU AKBP Pipit Sudaryatno Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, Senin (8/6), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pada Sabtu (6/6) di sebuah rumah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ssabu sebanyak 7 paket dengan berat bersih keseluruhan 3,58 gram.


“yang mana saat di amankan terlapor kedapatan memiliki dan menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,81 gram dan berat bersih 3,58 gram”, terang Siswadi.


Selain itu, Siswadi mengatakan bahwa Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah kantongan plastik warna hitam, dua buah plastik klip, dua buah timbangan digital warna silver, serta uang tunai sebesar Rp. 2.867,000. (nov/KPO-1)

Iklan
Iklan