Banjarmasin, KP –Wanita komplotan pembuat dokumen palsu digaruk anggota Unit Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Dari keterangan, Rabu (10/6), sejumlah barang bukti disita anggota, yang dalam giat di lapangan dipimpin Kanit Resmob, AKP Aji Wisa SIK.
Penangkapan itu di sebuah rumah di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah, Selasa (9/6) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Riza Muttaqin, membenarkan adanya penangkapan itu.
Tiga wanita itu berinisial AM (38) warga Jalan Kelayan B Gang Patimura Kecamatan Banjarmasin Selatan, Hdh (45) warga Jalan Ketapang 4 Kompleks Mantuil Raya Banjarmasin Selatan dan WR (23), berstatus Mahasiswi, warga Jelapat II Desa Jelapat II Kecamatan Mekar Sari.
Ketiganya diduga melakukan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah hingga lainnya.
Dari ketiga tersangka petugas mengamankan banyak barang bukti yakni , printer, computer, 83 lembar blangko Kartu Keluarga, KTP Sementara, SKTU, Surat Kematian, Stempel, Surat Nikah dan lainnya
Dari keterangan, motif diduga pelaku mencari keuntungan dimana awalnya sebagai calon pembuatan KTP kemudian ada yang berperan mengumpulkan beberapa dokumen bekas selanjutnya dengan cara-cara dicetak kembali baik kartu keluarga maupun KTP sehingga berdampak pada duplikasi data kependudukan.
Atas Tindak itu dikenakan Pidana Pasal 96 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Perubahan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e jo 53 jo 64 Ayat 1 KUHP. (K-2)