yang kami lakukan itu, guna terciptanya ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jalan
BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan pemasangan rambu-rambu di perlintasan Flayover jalan A Yani Km. 3,5 Banjarmasin.
Rambu-rambu yang dipasang pada Senin, (27/07/2020) tersebut, sebagai tanda bagi pengendara roda 2 agar menggunakan lajur kiri jalan yang disediakan saat melintas di Flyover.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya melalui Kasubnit 1 Dikyasa Polresta Banjarmasin Aipda Budiono mengatakan, pemasangan rambu-rambu di kawasan jalan A. Yani ini merupakan jalan nasional yang seharusnya dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan.
“Namun yang kami lakukan itu, guna terciptanya ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jalan,” jelas Budi kepada awak media, Rabu (29/7)
Dikatakan Budi, yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas bersama Dishub Banjarmasin tersebut telah sesuai dengan amanat UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ini sesuai dengan yang diamanatkan pasal 108 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Terpisah Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Iviamuaya, SIK menuturkan, pemasangan rambu jalan itu juga sejalan dengan yang diharapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK, dalam upaya menciptakan kepatuhan dan kedisiplinan para pengguna jalan terutama pengendara roda dua.
“Adanya rambu-rambu tersebut diharapkan para pengguna jalan terutama pengendara roda dua yang apabila melintasi jalan layang Non Tol atau Flayover agar berada di lajur sebelah kiri,” tuturnya Kasat. (yul/K-2)