Banjarbaru,KP- Selasa ( 28/07/2020) Upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam melaksanakan pencegahan penularan Covid-19 dengan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat berada di area publik.
Setiap harinya Satpol PP Kota Banjarbaru melaksanakan giat rutin dengan patroli dibeberapa lokasi yang menjadi titik tempat berkumpul masa. PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidaya menjelaskan pihaknya memiliki jadwal razia sebanyak tiga kali sehari, selain melaksanakan razia pihaknya juga terus melakukan edukasi san sosialisasi protokol kesehatan dimasa pandemik Covid-19.
“Saat kami melakukan razia, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat.untuk pelanggar kami berikan teguran, jika diketahui tidak membawa masker maka akan diberikan sanksi fisik yakni Push Up dan di arahakan untuk membeli masker,” Jelas Yanto.
Untuk sanksi sendiri sendiri merupakan sanksi fisik terukur seperti tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker saat diluar rumah. Selain itu ada beberapa sanksi lain yakni tertulis, sanksi sosial dan sanksi denda. Untuk sanksi sosial dan denda masih belum dilaksanakan.
“Kami saat ini masih bersifat melaksanakan sosialisasi dulu. dan untuk dua sanksi lainna masih tahap revisi oleh Walikota, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah bariu,” Ujarnya. (Dev/K-3)