Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Sukamta Ikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020

×

Sukamta Ikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
hal 11 Tala 3 klm 14
BUPATI TALA – H Sukamta didampingi Sekretaris Daerah H. Dahnial Kifli dan Assisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Tala Akhmad Khairin di Ruang Rapat Barakat, Selasa (28/7/2020). (KP/ist)
Kop Tala

Pelaihari, KP – Peserta Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan Pemda adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Ini termuat dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan video conference (vidcon) Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Regulasi Kebijakan Turunannya yang diikuti oleh Bupati Tanah Laut (Tala) H. Sukamta didampingi Sekretaris Daerah Tala H. Dahnial Kifli dan Assisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Tala Akhmad Khairin di Ruang Rapat Barakat, pada Selasa (28/7/2020).

Baca Koran

Dalam sambutannya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si menyambut baik dan bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini. Ia menambahkan dengan diadakan sosialisasi tersebut baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Ardian menyebutkan dalam UU No 40 tahun 2004 bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Melalui program ini setiap penduduk di harapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, dalam hal ini kesehatan apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini,” ucapnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya yaitu Asisten Deputi Jaminan Sosial Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc., dengan materi Kebijakan Ekosistem Program JKN yang Sehat dan Berkelanjutan dan Bahri, S.STP, M.Si Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Republik Indonesia dengan materi Filosofi dan Substansi Permendagri 119 dan Surat Edaran Mendagri 441/3663/SJ.

Baca Juga :  Program Razawali Resmi Dilaunching

Turut berhadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Tala Hj. Nina Sandra, Kepala Dinas Sosial Nor Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala Muhammad Darmin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gatot Subagiyo, dan yang mewakili BPJS Kesehatan Tala. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan