Banjarmasin, KP – Pemerintah kota Banjarmasin menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Pratama, Banjarmasin.
Perjanjian kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Kota Banjarmasin Itu dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, di Aula Kanwil Pajak, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut H Hamli Kursani juga mengikuti kegiatan Vidcon yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP (Direktorat Jenderal Pajak. Rabu (26/08). (Prokom/K-3)