Barabai, KP – RF (41), warga Desa Palajau Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Sat Resnarkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jhon Lee.
Saat penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung tersebut, ditemukan 8 paket diduga shabu, terdiri 1 paket besar dengan berat bruto 5 gram dan 7 paket yang diduga shabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 2,4 gram.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M Husaini menuturkan, penangkapan terjadi di depan rumah tersangka pada Selasa (4/8/2020) sekira jam 17.00 WITA.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (5/8/2020).
Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan tersangka bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” sebutnya. (ary/K-4)