Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bawaslu Putuskan Jaya Tak Lakukan Pidana Pilkada

×

Bawaslu Putuskan Jaya Tak Lakukan Pidana Pilkada

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Bawaslu Kota Banjarbaru memutuskan bakal calon wakil walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan tidak melakukan pelanggaran pidana Pilkada.

Hal ini terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada acara Deklarasi Pemilihan Sehat beberapa waktu lalu, dimana balon wakil walikota tersebut mengenakan atribut pejabat, saat mendampingi H Martinus untuk menandatangani komitmen Pilkada dengan protokol kesehatan.

Baca Koran

Namun, yang bersangkutan juga diundang dalam kapasitas sebagai Walikota Banjarbaru untuk menyaksikan deklarasi Pemilihan Sehat di Banjarbaru.

Penetapan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Banjarbaru pada rilis yang diterima KP, setelah Sentra Gakumdu yang meliputi Bawaslu, Kejaksaan dan Polri menindaklanjuti laporan pemeriksaan selama lima hari dan memanggil sembilan saksi, satu ahli hukum dan satu ahli administrasi.

“Dari alat bukti yang didapat berupa surat, dokumen, foto dan video. Hasil dari semua itu telah didapatkan petunjuk bahwa tidak ada tindak pidana pada rangkaian kejadian,” jelas Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar.

Sesuai Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 terkait adanya unsur subjektif dan unsur objektif, diperoleh kesimpulan bahwa pelaporan terhadap Jaya belum terpenuhi unsur unsurtindak pidananya. Sehingga tidak ditindaklanjuti proses penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal 188 jo 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami mengimbau agar semua pika yang terkait dalam Pemilihan Umum 2020 agar bersikap lebih selektif dan lebih bijak agar terwujudnya pemilihan yang berintegritas,” tambahnya. (dev/K-3)

Baca Juga :  Uniska Kampus Swasta dengan Potensi Luar Biasa, Rektor: “Kepercayaan Masyarakat Terbukti, Bukan Sekadar Alternatif!”
Iklan
Iklan