Tamiang Layang , KP – DPRD Kabupaten Barito Timur gelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Batim tentang Produk Hukum Desa serta Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, Senin (21/9 ) kemaren.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler dan diikuti anggota DPRD lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas beserta Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, SOPD dan unsur Forkopimda secara online menggunakan Aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Ariantho S Muler menyampaikan, serangkaian pembahasan bersama antara DPRD dan Eksekutif, maka di laksanakan paripurna persetujuan bersama terhadap Perda Inisiatif DPRD tentang Produk Hukum Desa.
“Setelah paripurna maka Raperda ini akan dilaksanakan fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapat Evaluasi dari Gubernur,”ungkap Ariantho.
Masih kata Atiantho setelah selesai dilaksanakan fasilitasi, nanti DPRD akan melaksanakan kembali rapat bersama dengan eksekutif dengan agenda perbaikan Raperda atas hasil fasilitai tersebut.
“Setelah diperbaiki dan disesuaikan, maka Raperda akan di beri nomor registrasi dan masuk kedalam lembar daerah serta mulai di berlakukan,” katanya.
Ariantho berharap, dengan adanya Perda tentang Produk Hukum Desa tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada Kepala Desa dan BPD dalam membuat Produk Hukum Desanya masing-masing.
Ariantho menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bamperda DPRD Bartim yang merupakan inisiator terbentuknya perda ini.
“Kami juga ucapkan terimakasih kepada pihak eksekutif yang bersama DPRD Bartim melakukan pembahasan sehingga Raperda ini bisa selesai dan sampai pada tahap persetujuan bersama,” Demikian Ariantho. (vna/k-10)