Banjarmasin, KP – Hari ketiga penerapan Perwali No 68 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, rupanya masih banyak masyarakat yang melanggar.
Itu terlihat saat anggota gabungan melakukan razia masker di Duta Mall dan samping Duta Mall Muara Jalan Simpang Ulin atau Jalan A Yani KM 2,500 Banjarmasin Tengah, Kamis (3/9/2020), sekitar pukul 14.30 WITA.
Saat razia di Duta Mall, anggota tak menemukan masyarakat tanpa menggunakan masker, hanya saja menemukan pengunjung yang mengindahkan aturan jaga jarak.
Sedangkan ketika razia di jalan samping Duta Mall, anggota menemukan sebanyak 21 orang tak menggunakan masker. Anehnya, mereka yang kedapatan tanpa masker, rata-rata masker disimpan dalam kantong celana maupun dalam tas.
Mereka ini langsung dilakukan pendataan dan juga dihukum dengan cara menggunakan baju rompi warna Orange langsung menyapu di jalanan.
Dimana kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, Camat Banjarmasin Tengah, Diyannoor, anggota Danramil 1007-03 Banjarmasin Barat dan Tengah, Personil gabungan Polda Kalsel, Kodim 1007, Satpol PP Kota dan BPBD Banjarmasin.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIk, mengatakan, kegiatan ketiga kalinya anggota kembali melakukan penertiban orang tanpa menggunakan masker.
“Mereka kedapatan tak menggunakan masker, akan dilakukan pendataan terlebih dulu, lalu baru dihukum sosial seperti menyapu dipinggir jalan, dan rata-rata terjaring ini diluar dari kota Banjarmasin, selain itu juga kita akan melakukan razia masker ini ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Hukum Banjarmasin Tengah,” katanya.
Ia juga memastikan, penegakan Perwali tersebut juga akan menyasar kepada yang menggunakan mobil. “Kita akan memeriksanya terlebih dulu apakah mereka ada kaitannya dengan keluarga atau tidak,” ucapnya. (fik/K-4)