Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

PMI Bingung KPU Larang Kegiatan Donor Darah Dimasa Pilkada

×

PMI Bingung KPU Larang Kegiatan Donor Darah Dimasa Pilkada

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS- Ketua PMI Kota Banjarmasin, Rusdianyah didamping Kepala UDD PMI Kota Banjarmasin, dr Aulia Ramadhan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (KP/Amir)

Banjarmasin,KP – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin mengaku, merasa kebingungan terkait adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan larangan kegiatan sosial donor darah yang dilaksanakan partai politik atau gabungan partai politik.

Ketua PMI Kota Banjarmasin, Rusdianyah mengemukakan, adanya larangan itu dikhawatirkan akan menambah

Android

kesulitan PMI dalam memenuhi permintaan darah dari berbagai rumah sakit di kota ini.

” Padahal di tengah masih mewabahnya virus corona (Covid-19) saat ni saja, kami PMI sudah cukup kesulitan memenuhi permintaan darah karena sering mengalami kejurungan persediaan,” ungkap Rusdianyah.

Kepada sejumlah wartawan di Kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banjarmasin, Selasa (29/2020) ia berharap, agar KPU bisa membijaksanai dalam menegakkan aturan itu, khususnya terkait kegiatan kemanusiaan berupa donor darah

Masalahnya kata Rusdanyah, didampingi Kepala UDD PMI Banjarmasin, dr Aulia Ramadhan Supit mengatakan, selama ini kegiatan donor darah salah satunya yang dilaksanakan partai politik cukup membantu dalam menambah persediaan atau stok darah.

” Kami berharap aturan itu ada dispesansi yang diberikan oleh KPU. Sebab masalah ini menyangkut nyawa manusia,” tandas Rusdianyah yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kalsel ini.

Rusdianyah mengatakan dapat memaklumi aturan itu, yaitu dalam upaya mengatasi penyebaran virus corona, Namun ujarnya, sisi lain menyelamatkan nyawa manusia juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pihak.

Sementara Kepala UDD PMI Banjarmasin, Aulia Ramadhan Supit juga mengakui, bahwa adanya kegiatan donor darah yang dilaksanakan berbagai pihak, termasuk partai politik cukup membantu sekali dalam menambah persediaan darah di UDD PMI.

Bahkan ia juga mengungkapkan. sebelumnya ada beberapa parpol yang secara rutin setiap tiga bulan sekali melaksanakan kegiatan bakti sosial kemanusiaan itu.

Aulia menjelaskan, warga yang datang langsung ke UDD PMI secara sukarela untuk mendonor darahnya setiap harinya hanya berkisar 20 hingga 30 kamtong darah.

“Sementara untuk memenuhi permintaan rumah sakit kami minimal setiap hari menyediakan 100 kantong darah,” katanya, seraya menambahkan permintaan darah itu baik untuk operasi maupun cuci darah.

Lebih jauh Aulia mengungkapkan, untuk membantu kekurangan persediaan atau stok darah, sebenarnya sejumlah parpol sudah menjaduwalkan melaksanakan kegiatan donor darah.

” Namun karena ada aturan KPU yang melarang kami dibuat bingung,” katanya.

Dipaparkan, dalam setiap pelaksanaan donor darah aturan protokoler kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona tetap dilaksanakan secara ketat.

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 13btshun 2020 dalam pasal 88 C ayat 1 huruf e disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dilarang mengadakan kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah .

PKPU No : 13 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan kedua PKPU Nomor : 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota/ Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19). (nid)

Iklan
Iklan