Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Rugikan Keuangan Negara Rp 345 Juta, Mantan Kades dan Kontraktor Ditahan

×

Rugikan Keuangan Negara Rp 345 Juta, Mantan Kades dan Kontraktor Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200904 WA0091


Pelaihari, KP – Kejaksaan Negeri Tanah Laut mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2017 proyek jalan usaha tani di Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar. Hal ini disampaikan Kajari Tala Abdul Rahman saat press release di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Jum’at (4/9/2020).

IMG 20200904 WA0092


Kasi Pidsus Bersy Prima menyampaikan, bahwa pada tahun 2017 Desa Ambawang mendapatkan anggaran APBDes sebanyak 1,2 miliyar dan untuk bidang pembangunan desa di anggarkan 817 (delapan ratus tujuh belas juta rupiah).

Kalimantan Post

“Proyek jalan usaha tani yang diketahui masih belum selesai dan diduga ada penyelewengan anggaran yang berbeda dengan RAB serta merugikan keuangan negara sebesar 345 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah),” tuturnya.


Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan penyelidikan dengan adanya bukti yang cukup ini serta berdasarkan temuan pihak inspektorat yang masih mendalami dan mengumpulkan data dengan para team, dari inspektorat dan Pihak Pekerjaan Umum Tanah Laut.


Abdul Rahman mengatakan, untuk kedua tersangka kades berinisial S dan PA saat ini ditahan di Polres Tanah Laut sambil menunggu hasil swab.

“Sebab, saat masa pandemi ini Rutan Pelaihari mengadakan peraturan bagi yang tahanan yang masuk harus melakukan uji swan terlebih dahulu,” tutupnya (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Maknai Tahun Baru Islam Kemenag Tala Ajak Umat Hijrah dari Kemiskinan lewat Teknologi
Iklan
Iklan