Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

DPRD Ajukan Dua Raperda Inisiatif

×

DPRD Ajukan Dua Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Arufah Arif

Banjarmasin, KP – DPRD Banjarmasin akhirnya merampungkan tahapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk disampaikan kepada pihak eksekutif.

Rapat paripurna tahap I penyampaian dua Raperda inisiatif dewan dijadwalkan pada Senin (5/10/2020).

Android

Dua Raperda diajukan, yaitu Revisi atau perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Raperda perubahan terhadap Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelengggaraan Reklame.

Kepada KP, Jumat kemarin (2/10/2020), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, kedua Raperda atas usul inisiatif dewan itu, pihak Pemko Banjarmasin juga mengajukan prakarsa Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

Menurutnya, dua Raperda usul inisiatif dewan sebelumnya sudah melalui proses kajian yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

“Beberapa waktu lalu kami juga sudah melaksanakan uji publik atas dua Raperda tersebut,” kata Arufah Arief.

Dijelaskan Arufah, pihaknya tidak ingin buang-buang waktu dalam menyampaikan dua Raperda atas inisiatif DPRD Banjarmasin kepada pihak eksekutif untuk dibahas nantinya bersama melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk dewan.

Masalahnya menurut Arufah, selain proses pembahasan dua Raperda diharapkan cepat selesai untuk ditetapkan menjadi Perda. Alasannya, karena Bapemperda masih menunggu belasan Raperda lainnya yang belum diajukan pihak Pemko Banjarmasin sebagaimana direncanakan dalam Prolegda tahun 2020 ini.

Lebih jauh Arufah mengungkapkan, sebenarnya ada lima Raperda inisiatif dewan yang sudah diuji publik dan siap diajukan kepada eksekutif.

Namun, karena setiap pansus penyusunan, Raperda maksimal dibatasi hanya 15 orang anggota dewan, maka tiga Raperda itu akan diajukan kemudian. (nid/K-3)

Iklan
Iklan