Martapura, KP – AH (24), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin hanya bisa tertunduk lesu saat aparat membawanya ke Mapolsek setempat, Rabu (14/10/2020) kemarin.
Pasalnya, ia diduga pengedar narkoba yang berhasil diringkus aparat Polsek Sambung Makmur.
Kronologis penangkapan AH sendiri bermula dari laporan masyarakat. Saat itu yang bersangkutan sekitar pukul 22.30 WITA di jalan Desa Baliangin, Kecamatan Sambung Makmur tertangkap tangan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Kapolsek Sambung Makmur Ipda Indra Wahyu Wibowo SH membenarkan, penangkapan tersebut. Dijelaskannya, sewaktu ditangkap, aparat yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, menemukan 1 buah paket shabu-shabu yang disimpan pelaku di kantong kepala jaket.
”Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Indra, Kamis (15/10/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, yakni satu jaket parasut warna hijau tua, 1 paket shabu yang dibungkus plastik klip kecil serta handphone merk LG warna hitam.
Untuk ancaman hukuman bagi tersangka, dijelaskan Kapolsek, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman, bakal dikenai hukuman sebagaimana dimaksud pasal 114 Ayat (I) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wan/K-4)