Palangka Raya, KP – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (02/11/2020) siang.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Jalan Achmad Yani depan Makodim Kota Palangka Raya dipimpin langsung Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto, bersama Polresta Palangka Raya, Ipda Sujarwo Dit Samapda Polda Kalteng dan Perwira TNI Letda Inf. Rodiansyah serta diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI-Polri, Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Ditempat terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, S.H. selaku koordinator Lapangan menuturkan kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum dari protokol kesehatan, yang sedang gencar dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Sedangkan Kompol. Hemat menambahkan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menertibkan sebanyak lima belas orang pelanggar Prokes dengan rincian empat orang membayar denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak Sembilan orang dan dua orang mendapat teguran tertulis.
Meski jumlahnya pelanggar telah jauh berkurang dibandingkan awal dimulainya operasi yustisi, namun masih ditemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker menunjukkan masih kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes, terangnya.
“Selain melakukan penindakan dengan operasi Yustisi, kita akan terus menggiatkan sosialisasi dan imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentinganya menerapkan Prokes guna mencegah penularan virus corona itu,” pungkasnya.(Yld/KPO-1)