Banjarmasin, KP – Dua narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, kembali berurusan dengan Polsekta Banjarmasin Barat.
Pasalnya, warga biniaan bernama Roni Panada (38) dan Novi Hidayat (28), kedapatan menyalahgunakan narkoba, Sabtu lalu (21/11/2020), sekitar pukul 12.00 WITA.
Roni merupakan Napi blok D kamar 8 sedangkan Novi penghuni blok E kamar 1.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4,56 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, saat dikonfirmasi Minggu (22/11/2020), membenarkan adanya penyerahan dua pengedar Narkoba dari dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini.
Terungkapnya kejahatan narkoba ini, bermula waktu petugas Lapas melakukan pemeriksaan barang titipan (makanan). Kemudian menemukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 6 paket yang dibungkusan atau dibuat dalam Mie Instan isi duo.
“Titipan makanan tersebut untuk napi atau warga binaan tersebut,” katanya. (fik/K-4)