Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinLensa Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Tegaskan ASN Junjung Tinggi Netralitas

×

Pemko Banjarmasin Tegaskan ASN Junjung Tinggi Netralitas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin menggelar sosialisasi Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin di Aula Kecamatan Banjarmasin Utara, belum lama ini.

Sosialisasi itu turut dihadiri oleh PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah, dan diikuti oleh jajaran ASN Kecamatan serta Kelurahan yang berada di lingkungannya, Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Kota Banjarmasin yakni Drs H Kasman.

Android

Bahkan dalam sambutannya, Drs H Kasman menekankan agar seluruh ASN baik di lingkungan kecamatan maupun kelurahan terkhusus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mesti bersikap netral dalam situasi menjelang dan saat Pilkada berlangsung.

“Kita sebagai ASN, wajib menjaga netralitas ASN, jangan sampai kita karena kerabat paslon, keluarga paslon atau teman paslon menjadikan kita tidak netral,” ucapnya.

Kasman menjelaskan ketidak netralan ASN turut menjadi resiko bagi Kepala Daerah, dimana yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak menjaga kenetralan ASN yang berada dalam lingkarannya.

“Nah ini menjadi resiko Kepala Daerah, Kepala Daerah itu akan mendapat sanksi dari Kemendagri karena tidak menjaga netralitas ASN dalam wilayahnya,” papar Kasman.

Sementara PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah turut memberi arahan kepada peserta sosialisasi tersebut agar betul-betul menjalankan tugas demi suksesnya pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember mendatang.

“Pilkada ini bukan hanya hari pencoblosan, tetapi banyak yang perlu dilakukan termasuk tahapan-tahapan yang perlu kita awasi, termasuk juga anggaran karena tidak kecil anggaran untuk Pilkada dan itu uang rakyat, jadi wajib hukumnya kita mensukseskan Pilkada ini,” singkatnya. (Diskominfotik/K-3)

Iklan
Iklan