Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pemprov Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021

×

Pemprov Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021

Sebarkan artikel ini
8 sekolom siswansyah
Siswansyah

Siswansyah menerangkan, besar upah yang didapat para pekerja tersebut diputuskan setelah melalui rapat koordinasi sebanyak 5 kali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan perwakilan dari serikat pekerja.

BANJARMASIN, KP – Surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker RI) menyatakan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 kepada setiap gubernur ternyata diamini oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Koran

Hal itu terlihat dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0734/KUM/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan pada tanggal 31 Oktober 2020.

Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs H Siswansyah mengatakan, bahwa penetapan UMP tahun 2021 besarannya sama dengan tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Termasuk seluruh wilayah yang ada di Bumi Lambung Mangkurat ini.

“Setelah menimbang serta juga memperhatikan petunjuk Pemerintah Pusat akhirnya diputuskan UMP Kalsel tahun 2021 diputuskan sama dengan tahun 2020,” papar Siswansyah kepada awak media, usai pengumuman UMP di Kantornya, Sabtu (31/10/2020).

Didampingi Ketua Apindo Kalsel H Salim Fahri dan Ketua SPSI Kalsel Abdusani dan pengurus lainnya, Siswansyah mengatakan mulai 1 Januari 2021 UMP yang berlaku di Kalsel tetap dengan jumlah Rp 2.887.448,59.

“Kita melihat perekonomian secara nasional telah mengalami penurunan akibat adanya pandemi Covid-19. Karenanya Pemerintah Pusat meminta seluruh Pemerintah Provinsi termasuk Kalimantan Selatan agar bisa meningkatkan perekonomian daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Selain itu Siswansyah menerangkan, besar upah yang didapat para pekerja tersebut diputuskan setelah melalui rapat koordinasi sebanyak 5 kali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan perwakilan dari serikat pekerja.

“Kondisi yang dialami saat ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi penentuan UMP untuk tahun 2022,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap akan terjadi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 mendatang, sehingga Pemprov Kalsel akan menaikkan UMP untuk tahun 2022.

Ketua Apindo Kalsel H Salim Fahri mendukung keputusan pemerintah setelah melihat kondisin pendemo dan mewabahnya covid-19 dinegeri ini hingga di pelosok Kalsel pun menjadi salah satu pertimbangan tak dinaikan UMP Kalsel.

Ketua SPSI Kalsel Abdusani mengaku berat hati menyikapi kebijakan pemerintah, tetapi pihaknya ngak bisa berbuat apa2 dan akhirnya harus menerima setelah mempertimbangan berbagai persoalan. (Zak/K-1)

Baca Juga :  Menko Pangan Apresiasi Koperasi Merah-Putih Kota Palangka Raya Capai 100 Persen
Iklan
Iklan