Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Sekda Tapin Serahkan Sertifikat di Hari Agraria Nasional 

×

Sekda Tapin Serahkan Sertifikat di Hari Agraria Nasional 

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 8
SEDKDA TAPIN - Masyraniansyah menghadiri peringatan hari agraria dan tata ruang nasional secara virtual bersama Presiden RI. (KP/Ist)

Rantau, KP – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Masyraniansyah hadiri penyerahan sertifikat secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo, bertempat Aula Parikesit Makodim 1010 Rantau, belum lama tadi.

Turut mendampingi kegiatan virtual online dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Kepala Pengadilan Negeri Tapin Eko Setiawan, Kepala BPN Kab tapin Bayu Wahyudi, Dandim 1010 Rantau di wakili oleh Pasi Log Letda Inf Didik Setioso dan Kapolres yang di wakili oleh kasat reskrim AKP I Kadek Suryawandika.

Baca Koran

Dalam Amanatnya Presiden Republik Indonesia Joko widodo mengatakan bahwa pemerintah menginginkan pada tahun ini terbagi 1 juta sertifikat dalam 31 Provinsi 201 kab/kota se Indonesia.

Berharap dalam proses pembuatannya tidak ada pungli dan harus membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.

Sementara Kepala BPN Tapin Bayu Wahyudi melaporkan, penyerahan sertifikat dalam rangka memperingati hari agraria dan tata ruang nasional tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual di ikuti masing-masing daerah di Provinsi Kab/Kota Se Indonesia.

“Kabupaten tapin turut serta menyerahkan sertifikat sebanyak 50 buah pada penyerahan sertifikat massal secara virtual tersebut,” ujarnya.

Badan Pertanahan Nasional Tapin telah memproses 1200 bidang tanah untuk di buatkan sertifikat dari 5.000 bidang yang sudah kita selesaikan.

Untuk target pada tahun ini 9250 bidang, jadi masih menyisakan 4250 bidang dan akan di selesaikan pada bulan desember 2020 mendatang.

Sementara ituSekda Tapin Masyraniansyah mengharapkan agar warga masyarakat sudah memiliki settifikat tanah sehingga menjadikan dasar hukum kuat kemilikan tanah.

“Keberadaan sertifikat dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat,’’ harapnya. (ari/K-6)

Baca Juga :  Tapin Komitmen Rawat Lansia Lewat Layanan dan Kolaborasi
Iklan
Iklan