Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Perempuan Pengedar Shabu Diringkus

×

Dua Perempuan Pengedar Shabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 sabu 3klm gabung
SHABU – Para tersangka kasus shabu, dua diantaranya perempuan yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John telah berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar shabu, dua diantaranya adalah perempuan.

Penangkapan ketiga pengedar shabu di kecamatan Labuan Amas, HST itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Koran

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengatakan, ketiga terduga pengedar tersebut ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Pertama kali, petugas meringkus PY (28), warga Jalan Pancasila Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecanatan Labuan Amas Selatan, HST.

Perempuan ini diringkus di atas jembatan Jalan Raya Desa Kasarangan Rt. 002 Rw. 001 Kec. Labuan Amas Utara, HST pada Jum’at (11/12/2020 sekitar pukul 16.30 WITA.

“Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1 paket yang diduga shabu dengan berat bruto 5,04 gram,” bebernya, Senin (14/12/2020).

Masih di hari yang sama sekira jam 17.30 WITA, giliran SR (45), yang diamankan petugas. Lelaki ini diciduk dari rumahnya di Desa Sungai Buluh Rt. 005 Rw. 003 Kec. Labuan Amas Utara, HST.

Dari tersangka ini, diamankan 1 paket yang diduga shabu dengan berat bruto 0,50 gram, uang tunai sebanyak Rp195.000, timbangan digital merk Constant warna hitam dan barang bukti lainnya.

Tak cukup sampai di situ, sekitar jam 18.15 WITA, EW (38), diamankan petugas di rumahnya, di Desa Sungai Buluh Rt. 004 Rw. 002 Kec. Labuan Amas Utara, HST.

“Saat penggeledahan dari Ibu Rumah Tangga (IRT), berhasil ditemukan 1 paket yang diduga shabu dengan berat bruto 1 gram bersama barang bukti lain,” katanya.

Baca Juga :  Ingin Edarkan Sabu, Dua Tenaga Honorer Pemkab Balangan Diringkus Polisi

Saat ini, sebut Aipda M. Husaini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Ia memastikan, ketiganya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mewakili Kapolres, saya mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap. Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST. (ary/K-4)

Iklan
Iklan