Banjarmasin, KP – Gara-gara memukul orang tak bersalah, seorang pria bernama Supriyadi alias Usuf (36) terpaksa dimasukkan dalam jeruji besi Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Pemuda itu ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Lumba-lumba Banjarmasin Barat, Senin (14/12/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi (16/12/2020), menuturkan, aksi pemukulan warga Jalan Barito Hilir RT 36 Banjarmasin Barat ini terjadi di parkiran Cafe Samosir Jalan Yos Sudarso RT 34 Banjarmasin Barat pada Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 02.45 WITA.
Berawal dari saling tatap mata, dengan korban bernama Ismiyuandi (36), warga Jalan Barito Hulu RT 53 Banjarmasin Barat.
Tiba-tiba tersangka marah dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.
Tak terima, korban segera melaporkan peristiwa pemukulan ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Setelah lima hari, anggota berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Saat diamankan pelaku lagi santai dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku diamankan di Mapolasekta Banjarmasin Barat,” ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Usuf mengaku tidak kenal dengan korban dan saat kejadian sedang di bawah pengaruh alkohol. “Saat diperiksa, pelaku Usuf sempat meminta maaf kepada korban, karena perkelahian itu terjadi saat Usuf mabuk,” sebutnya Kanit. (fik/K-4)