Iklan
Iklan
Iklan
Balangan

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara PILBUP 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

×

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara PILBUP 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Balangan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota surabaya tahun 2020. Selasa (15/12) malam di KPU Balangan.

Android

Rapat pleno selain dihadiri perwakilan paslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan berserta tim juga dihadiri unsur Forkopimda Balangan.

Ketua KPU Balangan, Saripani menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara digelar dengan menerapan protokol kesehatan sesuai PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 dan PKPU 19 tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. Dan sesuai dengan PKPU No 5 dan PKPU No 19 tahun 2020, bahwa pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan

“Kemudian untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, Bupati dan wakil Bupati dilaksanakan rekapitulasi dan penetepan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota,” ujar Saripani.

Di PKPU No 5 tahun 2020 tersebut, dia menjelaskan, memberikan jadwal bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota, dilaksanakan pada 13 sampai 17 desember 2020.

“Kami mengambil waktu diantaranya itu, sehingga yang kita laksanakan pada 15 Desember 2020,” terangnya.

Sementara itu, untuk ketentuan dalam rekapitulasi dilaksanakan dengan menggunakan sirekap, yaitu perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.

“Sirekap disini sebagai alat bantu rekap (rekapitulasi) hasil penghitungan suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kabupaten-KWK,” ujarnya.

Namun, belajar dari rekap tingkat kecamatan, Saripani melanjutkan, apabila terjadi gangguan pada saat penggunaan aplikasi Sirekap, maka rekap dilakukan menggunaaan keduanya, rekap manual excel dan Sirekap.

“Ketentuannya menggunakan Sirekap, namun apabila Sirekap terjadi trouble di tengah jalan, maka proses rekap tetap bisa berlanjut dengan back up excel, hal ini kita sepakati bersama,” tuturnya.

Diketahui, sesuai Keputusan KPU kabupaten Balangan Nomor 479/PL.02.6-Kpt/6311/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020. Menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 sebagai berikut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H Abdul Hadi Sag, M.I.Kom. dan H SUPIANI, SSos, MSi. dengan perolehan suara sebanyak 47.095 suara dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Drs H Ansharuddin MSi dan M Nor Iswan SPd. dengan perolehan suara sebanyak 29.343 suara. (Jun/KPO-1)

Iklan
Iklan