Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sengketa Yayasan Kampus Uvaya
Terlapor Beberkan Sederet Fakta

×

Sengketa Yayasan Kampus Uvaya<br>Terlapor Beberkan Sederet Fakta

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kasus sengketa akta pendirian Universitas Ahmad Yani Kalimantan Selatan (Uvaya Kalsel), terlapor yakni Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel membeberkan sederet fakta di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Diketahui kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan pelapor, yakni Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani, pada 21 Juni 2020 yang lalu.

Baca Koran

Dalam persidangan, Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel melalui, Kuasa Hukum Ahmad Wahyudi dari Dieno Yudistira (dhieno & partners) menyampaikan, Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalsel telah nyata melakukan penyelundupan hukum dan perampasan hak pengelolaan Universitas Achmad Yani Banjarmasin.

Menurutnya, hal tersebut disimpulkan berdasarkan Akta nomor 33 tahun 2007 yang dipegangnya. Karena itu, Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalsel tersebut tidak memiliki legal standing dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain itu, ia menganggap, Yayasan Pendidikan Ahmad Yani tidak memiliki izin dari Menteri Pendidikan dan menggunakan izin atas nama yayasan, konsideran, dan kop surat milik Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalsel Tahun 1998.

Ia menerangkan kampus Uvaya Kalsel awalnya didirikan oleh Yayasan Veteran pada tahun 1983. Singkat cerita, setelah berjalan dan mempunyai beberapa prodi dan mendapatkan pengesahan status, terjadi pergantian pengurus yayasan sampai pada tahun 1998.

“Di tahun 1998, diketuai Hafsah bersama Muhammad Roesli dan Sekertarisnya Zubaidah dan Bendaharanya Rizki Ali Furqon,” ungkapnya.

Ia membeberkan, pada tahun tersebut, dilakukan pengangkatan Rektor, dosen dan lain sebagainya. Namun ketika di tahun 2004, saat Ketua yayasan Hafsah meninggal dunia, yayasan tersebut dijalankan oleh orang yang menjabat sebagai sekertaris.

“Di antara tahun 2007 tiba-tiba muncul yayasan yang baru dengan nama yang berbeda, kop surat dan stempelnya pun sama, dengan nama Yayasan Ahmad Yani. Seolah-olah yayasan ini sama dengan yayasan sebelumnya,” runutnya.

Baca Juga :  Warga Kelayan B Gg Gembira Dibacok di Kaki, Pelaku Masih Misterius

Lalu, kata dia, seolah-olah yayasan itu dianggap sama dengan yayasan sebelumnya oleh kampus ini, padahal yayasan baru itu tidak memiliki izin operasional sebagai badan hukum, kemudian tidak memiliki mandat dari yayasan sebelumnya.

Beruntung, keadaan tersebut tidak berlangsung selama puluhan tahun lamanya. Pasalnya, di tahun 2018, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menemukan keganjilan.

“Tahun 2018 baru disampaikan teguran, bahwa yayasan yang benar adalah yayasan yang memiliki skep izin operasional menteri pada tahun 1986. Disinilah awal mulanya persoalan ini,” imbuhnya

Kemudian, tahun 2019, LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan menyebut badan hukum dari yayasan yang mengelola Uvaya tersebut harus melakukan penyesuaian.

“2020 harus sudah ada jejak rekam dari mana asalnya yayasan ini lahir. Maka ketemulah yayasan di tahun ’83 sampai ’98 yang kemudian membuat penyesuaian untuk yayasan tahun 2020 sebagai kelanjutan,” sambungnya.

Alhasil, lahir lah yayasan dengan nama Yayasan Ahmad Yani yang dirubah menjadi Yayasan Muhammad Roesli. Hal itu dilakukan karena nama Ahmad Yani sudah dipakai oleh yayasan yang ada di 2007.

“Disini lah konfliknya. Malah di persidangan muncul fakta nyata bahwa kelanjutan dari yayasan pendiri ’83 itu adalah Yayasan Muhammad Roesli. Sementara yayasan 2007 tidak ada hubungan hukum apapun dengan universitas,” ungkapnya. (zak/K-4)

Iklan